Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Simak Penjelasannya

- 24 September 2020, 21:07 WIB
ILUSTRASI mewarnai rambut.*
ILUSTRASI mewarnai rambut.* /Pixabay/

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269).

Baca Juga: Sungguh Mulia, Ustad Adi Hidayat Siap Serahkan Obat Covid-19 ke Negara Tanpa Imbalan Apapun

Oleh karena itu jika niat mewarnai rambut menyerupai orang kafir maka haram hukumnya. Akan tetapi Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauza, Hafizhohullah mengatakan bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan.

Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib.

Dari pendapat kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut diperbolehkan apabila rambut telah beruban.

Kemudian hukum mewarnai rambut dengan keadaan rambut yang masih hitam seharusnya dihindari, karena mewarna rambut menjadi warna lain bisa saja menjadi sikap tasyabbuh (meniru atau serupa).**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x