Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Simak Penjelasannya

- 24 September 2020, 21:07 WIB
ILUSTRASI mewarnai rambut.*
ILUSTRASI mewarnai rambut.* /Pixabay/

Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah, Wallahu a’lam. (Baca juga : hukum memakai rambut sambung dalam Islam )

2. Mewarnai rambut selain dengan warna hitam

Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut dengan selain warna hitam diperbolehkan.

Pendapat dari 4 madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar ataupun bahan lainnya. Bahkan madzhab Syafi’i mengatakan sunnah mewarnai uban dengan warna merah ataupun kuning.

Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam contohnya warna merah.

Baca Juga: Obat Covid-19 Temuan Ustad Adi Hidayat Ternyata Berasal dari 2 Negara di Dunia

Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.

Kaedah asal tersebut perlu diperhatikan, ada tiga jenis yang perlu diperhatikan yaitu warna yang diperintahkan diantarnya warna hinaa’ selain itu dilarang menggunakan warna hitam dan terakhir warna yang tidak disebutkan haram maka hukum nya adalah halal. Dengan begitu hukum mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam diperbolehkan.

Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. HalHal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram.  Rasulullah SAW bersabda

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x