Ternyata Begini Hukum Mewarnai Rambut Menurut Islam, Simak Penjelasannya

- 24 September 2020, 21:07 WIB
ILUSTRASI mewarnai rambut.*
ILUSTRASI mewarnai rambut.* /Pixabay/

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Siap Disalurkan, Cek Dulu Daftar Penerima Disini

Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Namun ada juga yang mengatakan makruh tanzih, akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam.

Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar. Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x