MANTRA SUKABUMI - Berikut cara mudah mengganti alamat pada KTP elektronik.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik merupakan salah satu data penting yang wajib dimiliki masyarakat di seluruh Indonesia.
Pasalnya, setiap pendaftaran seperti pengajuan ingin mendapat bansos, menikah, pendaftaran sekolah anak, melamar pekerjaan dan masih banyak lagi harus menggunakan KTP elektronik untuk persyaratan.
Baca Juga: Apa Bisa Ganti Alamat di KTP? Simak ini Ketentuannya
Namun, bagaimana jadinya jika Anda bertindak domisili? Apakah harus mengganti alamat pada KTP elektronik?
Perlu diketahui, jika alamat KTP elektronik berbeda dengan domisili, maka nantinya akan mempersulit pengurusan segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan atau tinggal menetap di suatu daerah.
Lantas, bagaimana ketentuan dan cara pengurusannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @IndonesiaBaik.id, berikut cara mudah pengurusan ganti alamat di KTP elektronik.
Ketentuan Pengurusan Mengganti Alamat di KTP