Cara Mudah Ganti Alamat di KTP Elektronik, ini Syarat yang Harus Disediakan

- 7 Juli 2022, 06:20 WIB
Simak cara mudah mengganti alamat pada data KTP elektronik, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi
Simak cara mudah mengganti alamat pada data KTP elektronik, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi /ANTARA/Prasetia Fauzani/

1. Memperbarui data kependudukan alamat karena pindah domisili, untuk menggantinya Anda tidak perlu menggunakan surat pengantar RT/RW atau kelurahan.

2. Pindah penduduk dalam satu Kabupaten atau kota, caranya dengan menunjukkan Kartu Keluar atau KK dan tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.

3. Pindah penduduk antar Kabupaten/Kota atau antar provinsi, ketentuannya harus dibekali SKP dari Disdukcapil.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Mulai dari Nama Tak Lebih dari 2 Kata hingga Tak Boleh Cantumkan Gelar

4. Pergantian alamat disebabkan oleh perubahan wilayah misalnya pemekaran kecamatan, ketentuannya perubahan data alamat diurus dengan mendatangi kantor Dukcapil.

Sebagai informasi, pengurusan perubahan data alamat juga dapat diwakilkan.

Nah itulah informasi mengenai ketentuan pengurusan penggantian data alamat yang tertera di KTP elektronik.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah