Viral di Media Sosial, Pelaku Aksi Begal di Sagaranten Sukabumi Diamankan Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

31 Maret 2022, 20:46 WIB
Pelaku aksi begal di Sagaranten yang viral di media sosial berhasil diamankan oleh Polsek Sagaranten Polres Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/Facebook @SUKABUMI FACEBOOK

 

MANTRA SUKABUMI - Aksi kekerasan dengan perampasan motor yang dilakukan SN (29 tahun) terhadap warga pada Rabu, 30 Maret 2020 malam heboh dimedia sosial Facebook.

Seperti ditulis dan dibagikan akun Kang Rezza yang menginformasikan telah terjadi aksi begal hingga membuat seorang warga mengalami luka bacok dan harus mendapat perawatan medis.

Dalam akunnya, Kang Rezza menuliskan "Hati hati ka warga sadayana Sukabumi dan sekitarnya bade sasih saum seer begal bermunculan kejadian tadi malam lokasi tagog Lalay Sagaranten," tulisnya.

Baca Juga: Polsek Sagaranten Amankan Pelaku Begal Kurang Satu Jam Setelah Melakukan Aksinya

Saat dikonfirmasi Mantrasukabumi.com melalui perpesanan aplikasi Kang Rezza mengungkapkan begal yang telah membuat warga terluka tersebut saat ini telah diamankan jajaran kepolisian polsek Sagaranten.

"Jadi kejadian kemarin malam, sekarang sudah dapat begal tersebut," ungkapnya.

Sementara akun facebook Soleh Koti membagikan dan menuliskan di grup Sukabumi Facebook menuliskan "Terjadi pembegalan tadi malam di jalan tagog lalay sagaranten waspada ka masarakat sadayana begal merajalela ini korban nya,"

Hasil tangkap layar akun Facebook Kang Rezza Facebook Kang Rezza

Dalam unggahannya, menunjukan korban berinisial SG mengalami luka cukup serius dengan menggunakan perban dan masih terlihat bersimbah darah.

Postingan akun facebook Soleh Koti selanjutnya dibagikan akun Siti Sokihat Adawiyah dengan menuliskan "Kamari maok motor suami , ayena ngabegal , heg rasakn saumur" di penjara na lah da moal aya k kapok jelma kitumah," (Kemarin mencuri motor suami, sekarang melakukan begal, silahkan rasakan seumur hidup di penjara nya, gak akan ada jeranya orang seperti itu mah)

Baca Juga: DPRD Bersama Bupati Sukabumi Tanda Tangani Tiga Raperda Baru, Ini Pembahasan Selengkapnya

Adanya postingan tersebut, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansya melalui Kapolsek Sagaranten IPTU Aap mengungkapkan pihaknya dibantu warga telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut berinisial SN (29 tahun), Rabu (30/03/22) malam kurang dari satu jam setelah melakukan aksi sadisnya.

"Tidak sampai satu jam, pelaku ini merupakan residivis telah berhasil kita ringkus," ungkapnya singkat.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Tags

Terkini

Terpopuler