Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi, Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur

17 Mei 2022, 06:00 WIB
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Cibadak Sukabumi. / /*/dok. Humas Polsek Cibadak

MANTRA SUKABUMI - Detik-detik menegangkan terjadi saat polisi melakukan penangkapan RR alias Aden (30 tahun) pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Siti Umi Kulsum (33 tahun) warga Kampung Babakan Sirna RT 05 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin, 16 Mei 2022.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian.

Pelaku mengeluarkan pisau yang dipakai untuk membunuh korban saat akan ditangkap polisi.

Baca Juga: Tusuk Korban Pakai Pisau, Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Baca Juga: Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi

Adanya perlawanan dari pelaku membuat petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan dan menangkap pelaku.

"Disitulah anggota kami dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan dia segera dan bahkan dia sudah posisi ancar-ancar mau menarik pisaunya itu, kemudian kami hentikan dan kemudian pelaku berhasil kami amankan," ujarnya di Polsek Cibadak.

Diketahui, pelaku ditangkap polisi saat akan melarikan diri ke arah Gunung Walat, Cibadak. Setelah sebelumnya pelaku sempat berpindah-pindah tempat setelah mekakukan pembunuhan.

Putu menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, pembunuhan itu dipicu balas dendam karena pelaku tak terima melihat korban kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Baca Juga: Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sukabumi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Arah Gunung

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rambut palsu yang dipakai pelaku untuk menyamar, mengelabui polisi, lalu ada pisau , satu unit handphone, satu buah peci.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 351 ayat 3 dan pasal 340.

"Terancam tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ke 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa. 338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun dan 351 ke 5 itu 7 tahun," jelas Kasatreskrim.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler