Dimana Posisi Layanan SIM Keliling Sukabumi? Cek Lokasi Hari ini 31 Mei 2023 jangan Sampai Terlewat

31 Mei 2023, 08:38 WIB
Dimana Posisi Layanan SIM Keliling Sukabumi? Cek Lokasi Hari ini 31 Mei 2023 jangan Sampai Terlewat /*/mantrasukabumi.com/Doc. NTMC POLRI

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang ini mengetahui posisi layanan SIM keliling Sukabumi.

Pasalnya, hari ini bertepatan pada 32 Mei 2023 akan diadakan Layanan SIM Keliling yang dilakukan oleh NTMC POLRI.

Layanan SIM Keliling Sukabumi Jawa Barat pada hari ini Rabu 31 Mei 2023 kembali hendak dibuka kali ini bertempat di daerah Nyalindung.

Baca Juga: Mudah ! Ini Cara Buat SIM di SUKABUMI, Berikut Syaratnya

Untuk kamu masyarakat Sukabumi yang hendak melaksanakan perpanjangan SIM dapat menghadiri Satpas ataupun pelayanan SIM Keliling Sukabumi yang telah disediakan.

Buat layanan SIM Keliling Sukabumi hari ini berlokasi di Alfamart Cikawung Nyalindung dengan jam operasional jam 08. 00 hingga dengan 13. 00 Wib.

Tetapi untuk layanan SIM Keliling Sukabumi yang dilakukan oleh polres cuma melayani permintaan perpanjangan SIM A serta C yang bisa dicoba saat sebelum masa berlaku habis saja.

Maka dari itu, berlaku untuk SIM yang habis masa penerbitannya semacam SIM Baru.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman NTMC POLRI mengenai ketentuan perpanjangan SIM A ataupun C selaku berikut:

1. Bawa KTP asli serta fotocopy

2. Bawa Gambar Copy SIM lama serta SIM asli

3. fakta cek kesehatan.

4. Fakta Uji Psikologi

Harga Perpanjangan SIM

Tarif yang diberlakukan pada perpanjangan SIM pada program pelayanan keliling saat ini yang perlu di ingat.

Sebaliknya buat bayaran perpanjangan cocok dengan PP No 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak merupakan Rp 80 Ribu buat perpanjangan SIM A serta Rp75 Ribu buat perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung 5-10 Desember 2022, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Nah untuk warga spesialnya daerah Sukabumi dapat menggunakan waktu luang buat melaksanakan perpanjangan SIM A ataupun c.

Selaku data Tiap orang yang mengemudikan kendaraan bonus harus mengantongi Pesan Izin Mengemudi cocok dengan tipe kendaraan yang dikemudikan.

Syarat berlaku buat pengendara yang tidak mempunyai SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Seperti itu syarat tempat yang disediakan buat melaksanakan perpanjangan SIM yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Demikian ulasan ketentuan perpanjangan SIM A ataupun C pada layanan SIM Keliling hari ini.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler