4 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi di Sekitar Palabuhanratu

- 26 April 2021, 15:00 WIB
4 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi
4 Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi /MANTRA SUKABUMI/

MANTRA SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap empat orang pengedar narkoba jenis obat-obatan daftar G.

Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, ke empat orang ditangkap sekitar empat hari yang lalu di lokasi berbeda.

Orang - orang itu yakni berinisial MA dan AF ditangkap di Pangsor Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, YT di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Panyairan RT 001 RW 031 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, dan RF di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Pantas Saja Para Awak KRI Nanggala 402 Tak Berenang Keluar Saat Kapal Tenggelam, Ternyata ini Alasannya

"Iya kemarin kita menangani, menangkap 4 pelaku pengedar gelap dari obat-obatan terlarang atau narkoba, proses selanjutnya kami tahan, karena untuk kami mintai pertanggung jawaban atas perbuatannya mereka melakukan suatu perbuatan tindak pidana, yaitu melakukan peredaran gelap obat-obatan terlarang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 April 2021.

Saat ini, lanjut Kusmawan ke empat orang tersebut masih di amankan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi, dan mengamankan sekitar 500 butir lebih tramadol.

"Saat ini mereka kita amankan di rutan Polres Sukabumi berikut barang buktinya, mereka sudah tetapkan tersangka, pasal yang dikenakan 196 dan 197 UU kesehatan, ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun," jelasnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah