MANTRA SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap empat orang pengedar narkoba jenis obat-obatan daftar G.
Kasatnarkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, ke empat orang ditangkap sekitar empat hari yang lalu di lokasi berbeda.
Orang - orang itu yakni berinisial MA dan AF ditangkap di Pangsor Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, YT di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Panyairan RT 001 RW 031 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, dan RF di warung kopi di Kampung Ketapangcondong, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
"Iya kemarin kita menangani, menangkap 4 pelaku pengedar gelap dari obat-obatan terlarang atau narkoba, proses selanjutnya kami tahan, karena untuk kami mintai pertanggung jawaban atas perbuatannya mereka melakukan suatu perbuatan tindak pidana, yaitu melakukan peredaran gelap obat-obatan terlarang," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 April 2021.
Saat ini, lanjut Kusmawan ke empat orang tersebut masih di amankan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi, dan mengamankan sekitar 500 butir lebih tramadol.
"Saat ini mereka kita amankan di rutan Polres Sukabumi berikut barang buktinya, mereka sudah tetapkan tersangka, pasal yang dikenakan 196 dan 197 UU kesehatan, ancaman hukuman 5 tahun sampai 10 tahun," jelasnya.***