LSM, OKP dan Ormas Datangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan 3 Point Tuntutan ini

- 8 Desember 2021, 19:19 WIB
LSM, OKP dan Ormas Datangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan 3 Point Tuntutan ini
LSM, OKP dan Ormas Datangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Sampaikan 3 Point Tuntutan ini /Mantrasukabumi/

"Tenggang waktu batas minimal yang kita sampaikan minimal 3 bulan kedepan terhitumg dari kesepakatan ini ditanda tangan tadi," jelasnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukamagara mengungkapkan, bahwa tuntutan yang di sampaikan oleh massa gabungan okp, ormas dan LSM menurutnya seperti gayung bersambut, pasalnya sejak jauh jauh hari DPRD sudah berencana mengagendakan merevisi perda tentang CSR di Kabupaten Sukabumi.

"Kelihatannya yang dilakukan aksi hari ini salah satu aspirasi yang ingin disampaikan langsung ke ketua DPRD, saya mempunyai tugas yaitu menyerap dan melaksanakan, aspirasi yang saya dengar yang tadi disampaikan, yang paling krusial adalah mengenai CSR," ungkapnya.

Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Toko di Palabuhanratu Sukabumi

"Jadi CSR ini memang sebetulnya gayung bersambut, memang betul DPRD pun juga di 2022, kita ingin merevisi perda SCR jadi apa yang disampaikan pun juga gayung bersambut dengan kinerja kami, Insya allah tadi yang disampaikan dan saya berani menandatangi sebuah kesepakatan dikarenakan memang sudah diagendakan untuk tahun 2022," bebernya.

Namun begitu, lanjut Yudha sebagai ketua DPRD tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena ada mekanisme yang harus ditempuh yakni melalui rapat rapat dengan Badan Musyawarah dan fraksi fraksi.

"Insya allah saya butuh doanya, karena di DPRD melalui mekanisme, kita ini kan kolektif kolegial tidak bisa mengambil secara absolut, perlu adanya rapat rapat dengan seluruh fraksi, supaya nantinya ini dipandang penting, dipandang perlu sudah ada aspirasi dan lain lain saya rasa gak sulit," terangnya.

"Kelihatannya sudah sangat dirindukan oleh masyarakat di karenakan memang CSR ini banyak yang menyampaikan bahwa tidak tepat sasaran dan tepat guna, makanya perlu di revisi dan perlu analisa analisa yang betul betul baik sehingga bisa membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.

Yudha menegaskan, untuk itu semua tuntutan tersebut akan menjadi prioritas DPRD ditahun tahun 2022, karena ada beberapa perda yang saat ini digodok dan bisa dilahirkan  salah satunya perda pesantren.

"Pastinya di tahun 2022 banyak mekanisme, kita berharap bisa lahir perda CSR revisi yang baru, secepatnya targetnya karena memang rapat awal nya di bamus jadi dirapat itu ditentukan scedulenya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x