Dua Residivis Lelaku Kasus Curat Spesialis Ranmor, Dibekuk Tim Gabungan Polres Sukabumi

- 21 Desember 2021, 06:26 WIB
Dua Residivis pelaku curat kendaraan bermotor.
Dua Residivis pelaku curat kendaraan bermotor. /*/dok. Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Dua residivis pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua dibekuk tim gabungan dari unit reskrim polsek Ciracap, polsek Jampangkulon dan tim resmob Polres Sukabumi pada Senin, 20 Desember 2021.

Kedua residivis berinisial N (45) dan  RS (47) bersama satu temannya yang masih DPO beraksi menjalankan kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021 lalu.

Keduanya mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Rumah Warga Simpenan Sukabumi Ambruk

Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.

Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Akp Imam Prayitno mengatakan penangkapan dua residivis curat specialist ranmor tersebut dilakukan oleh tim gabungan Senin dini hari.

"Iya tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivis curat specialist ranmor itu tadi dini hari," ujar Imam.

Dijelaskan Imam, kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat berbeda yakni diwilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder.

Baca Juga: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x