MANTRA SUKABUMI - Kasat Narkoba polres Sukabumi, Polda Jabar AKP Kusmawan menyebut dua kurir yang diamankan karena kedapatan membawa puluhan Kilogram narkotika jenis sabu sabu merupakan jaringan Sumatra.
Kedua tersangka diamankan di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 Wib.
"Bahwasannya yang dua orang ini jaringan dari pemain pengedar gelap jaringan Sumatra yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap AKP Kusmawan, Kamis, 7 April 2022.
Baca Juga: Satlantas Polres Sukabumi Tilang 7 Kendaraan Taksi Gelap dan Tegur 11 Pengendara di Simpenan
Kusmawan menjelaskan, kedua tersangka berinisial YS (32 tahun) dan YH (23 tahun) ditangkap di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Dimana sebelumnya narkotika jenis Sabu sabu di bawa melalui jalur darat dimulai dari Sumatra hingga Bogor.
"Narkotika Sabu sabu ini masuknya menggunakan jalur darat, dari Sumatra selanjutnya ke Bogor," jelasnya.
"Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu, sebelum mereka melakukan kegiatannya kita sudah Profilling sebelumnya," sambungnya.