Masih kata Kusmawan, kedua tersangka yang saat ini diamankan berperan sebagai kurir dan melakukan penjemputan sabu sabu di wilayah Bogor.
"Mereka ini melakukan penjembutan barang Sabu sabu diwilayah Bogor, dari keterangan sementara dari dua tersangka mengaku sebagian barang sudah terjual kurang lebih 3 Kg," jelasnya.
Baca Juga: Bawa Puluhan Kilogram Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap Polres Sukabumi
Berdasarkan dari keterangan sementara, lanjut Kusmwan, kegiatan ini yang kedua kalinya dilakukan kedua tersangka.
"Mereka kerja serabutan, satu orang DPO sebagai pengendali, yang menyuruh dari kedua orang ini," terangnya.
"Barang ini tidak hanya di edarkan untuk di Sukabumi tergantung pesanan bisa sampai ke Jawa tengah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengunkapkan dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 24, 497 Kg yang di bungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan hurup China.
Puluhan Kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai jual sekitar Rp 29.374.800.000,-
"Untuk pasal yang kita kenakan Undang Undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.***