Polisi Sebut Puluhan Kilo Sabu Sabu di Bawa Dua Orang Kurir di Sukabumi Merupakan Jaringan Sumatra

- 7 April 2022, 22:56 WIB
Polisi Sebut Puluhan Kilo Sabu Sabu di Bawa Dua Orang Kurir Merupakan Jaringan Sumatra.
Polisi Sebut Puluhan Kilo Sabu Sabu di Bawa Dua Orang Kurir Merupakan Jaringan Sumatra. /*/Nandi/Mantra Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Kasat Narkoba polres Sukabumi, Polda Jabar AKP Kusmawan menyebut dua kurir yang diamankan karena kedapatan membawa puluhan Kilogram narkotika jenis sabu sabu merupakan jaringan Sumatra.

Kedua tersangka diamankan di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 30 Maret 2022 sekitar pukul 01.30 Wib.

"Bahwasannya yang dua orang ini jaringan dari pemain pengedar gelap jaringan Sumatra yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap AKP Kusmawan, Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Satlantas Polres Sukabumi Tilang 7 Kendaraan Taksi Gelap dan Tegur 11 Pengendara di Simpenan

Kusmawan menjelaskan, kedua tersangka berinisial YS (32 tahun) dan YH (23 tahun) ditangkap di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.

Dimana sebelumnya narkotika jenis Sabu sabu di bawa melalui jalur darat dimulai dari Sumatra hingga Bogor.

"Narkotika Sabu sabu ini masuknya menggunakan jalur darat, dari Sumatra selanjutnya ke Bogor," jelasnya.

"Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu, sebelum mereka melakukan kegiatannya kita sudah Profilling sebelumnya," sambungnya.

Masih kata Kusmawan, kedua tersangka yang saat ini diamankan berperan sebagai kurir dan melakukan penjemputan sabu sabu di wilayah Bogor.
"Mereka ini melakukan penjembutan barang Sabu sabu diwilayah Bogor, dari keterangan sementara  dari dua tersangka mengaku sebagian barang sudah terjual kurang lebih 3 Kg," jelasnya.

Baca Juga: Bawa Puluhan Kilogram Sabu-sabu, Dua Kurir Ditangkap Polres Sukabumi

Berdasarkan dari keterangan sementara, lanjut Kusmwan, kegiatan ini yang kedua kalinya dilakukan kedua tersangka.

"Mereka kerja serabutan, satu orang DPO sebagai pengendali, yang menyuruh dari kedua orang ini," terangnya.

"Barang ini tidak hanya di edarkan untuk di  Sukabumi tergantung pesanan bisa sampai ke Jawa tengah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengunkapkan dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 24, 497 Kg yang di bungkus dalam kemasan plastik berwarna hijau bertuliskan hurup China.

Baca Juga: Nelayan Ujung Genteng Ciracap Sukabumi Sulit Dapat BBM Solar, DKP Minta Sabar dan Tertib Administrasi

Puluhan Kilogram sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai jual sekitar Rp 29.374.800.000,-

"Untuk pasal yang kita kenakan Undang Undang Narkotika pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x