Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sukabumi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Arah Gunung

- 16 Mei 2022, 22:31 WIB
Polres Sukabumi beri keterangan motif pembunuhan wanita di Cibadak Sukabumi
Polres Sukabumi beri keterangan motif pembunuhan wanita di Cibadak Sukabumi /./mantrasukabumi/mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Siti Umi Kulsum (33 tahun) warga Kampung Babakan Sirna RT 05 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berhasil ditangkap polisi, Senin, 16 Mei 2022. 

Pelaku berinisial RR alias Aden (30 tahun) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi dan unit reskrim Polsek Cibadak di Jalan Gunung Walat sekitar pukul 14.00 WIB, siang tadi. 

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, pelaku berusaha mengelabui pengejaran polisi dengan mengenakan rambut palsu dan peci. 

Baca Juga: Tusuk Korban Pakai Pisau, Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. 

"Ketika selesai melaksanakan penusukan, tersangka ini langsung kabur  berpindah-pindah tempat, dengan cara untuk menyamarkan diri itu dengan menggunakan wig kemudian pakai peci, jadi cara itu untuk menyamarkan dia dalam pelariannya ini. Dari keterangan tersangka, si pelaku ini sempat lari ke wilayah Parungkuda, kemudian bermalam di wilayah Parungkuda hingga ke Karang Tengah," ujarnya. 

Saat melakukan upaya pencarian, polisi mendapatkan informasi dari saudara pelaku, bahwa pelaku lRi ke wilayah Cibenda, Karang Tengah. 

"Ya, jadi awal mula peristiwa (penangkapan) ini diketahui bahwa ketika salah satu kerabat dari tersangka ini menginfokan ada keberadaan tersangka ini di wilayah Cibenda, kemudian kami dari jajaran Satreskrim kemudian dari unit reskrim Cibadak melaksanakan sebar lebar penyisiran di wilayah Cibenda itu untuk melakukan penyisiran guna menemukan keberadaan pelaku," terangnya. 

Putu mengatakan, saat melakukan penyisiran, salah satu anggotanya melihat pelaku melarikan diri ke arah gunung walat. Saat itu juga anggotanya melakukan penangkapan. 

"Ketika anggota sudah tersebar lebar, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak ke atas Gunung Walat, kemudian disitu kami sigap melakukan penangkapan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pelaku merupakan warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan pembunuhan lantaran tak terima melihat korban yang merupakan kekasihnya itu menikah. 

Baca Juga: Pakai Rambut Palsu, Cara Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi Kelabui Polisi

Korban kembali menikah alias rujuk dengan mantan suaminya. Dendam membara pun muncul dari pelaku sehingga melakukan aksi pembunuhan pada Jumat 13 Mei 2022 malam lalu. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai untuk membunuh korban, serta sejumlah barang bukti lain.

"Barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban, selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan Rambut palsu untuk penyamaran," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, dengan maksimal ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x