Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cibadak Sukabumi, Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur

- 17 Mei 2022, 06:00 WIB
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Cibadak Sukabumi.
Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Cibadak Sukabumi. / /*/dok. Humas Polsek Cibadak

Baca Juga: Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sukabumi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Arah Gunung

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rambut palsu yang dipakai pelaku untuk menyamar, mengelabui polisi, lalu ada pisau , satu unit handphone, satu buah peci.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 351 ayat 3 dan pasal 340.

"Terancam tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ke 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa. 338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun dan 351 ke 5 itu 7 tahun," jelas Kasatreskrim.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x