Baca Juga: Fakta-fakta Warga Rusak Pos Retribusi Pantai Ujunggenteng Sukabumi, Kesal hingga Berujung Bui
Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Sukabumi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Arah Gunung
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rambut palsu yang dipakai pelaku untuk menyamar, mengelabui polisi, lalu ada pisau , satu unit handphone, satu buah peci.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340, 351 ayat 3 dan pasal 340.
"Terancam tiga pasal, pasal 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 351 ke 3 tentang penganiayaan menyebabkan korban jiwa. 338 itu sekitar 15 tahun, 340 itu paling beratnya hukuman mati seumur hidup dan atau penjara minimal 20 tahun dan 351 ke 5 itu 7 tahun," jelas Kasatreskrim.***