Perda Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Pesan Bupati Sukabumi

- 24 Juli 2022, 13:19 WIB
Bupati Sukabumi berikan tanggapan mengenai disahkannya Peraturan Daerah atau Perda penyelenggaraan pesantren di  Sukabumi
Bupati Sukabumi berikan tanggapan mengenai disahkannya Peraturan Daerah atau Perda penyelenggaraan pesantren di Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/DOC MANTRA SUKABUMI

MANTRA SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pesantren dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Marwan mengungkapkan, sejauh ini pesantren yang tumbuh dan berkembang telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air.

Menurutnya, pesantren juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seren Taun di 3 Kasepuhan Kampung Adat Sukabumi; Sinar Resmi, Ciptagelar, Ciptamulya

Dimana, kata Marwan sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

"Ketiga fungsi itu, pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.

"Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertaqwa serta berakhlak mulia," sambungnya.

Untuk itu, Marwan berharap dengan adanya Perda penyelenggaraan pesantren dapat menggali potensi pesantren secara optimal untuk kebaikan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, khususnya komisi IV DPRD dan para perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasannya," terangnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x