MANTRA SUKABUMI - Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap pencurian uang mesin ATM yang dikelola PT. Usaha Gedung Mandiri oleh karyawannya sendiri.
Dengan adanya pencurian tesebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 1. 943.700.000.- (Satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta, tujuh ratus ribu rupiah).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo mengatakan para pelaku melakukan pencurian di ATM salah satu Bank Nasional di wilayah kecamatan Cicurug, Sukabumi.
Baca Juga: Menparekraf Kunjungi Desa Wisata Hanjeli di Waluran Sukabumi, Sandiaga Uno Sampaikan Hal Ini
Adapun lokasi tempat mesin ATM tersebut yang berhasil dibobol komplotan pencuri tersebar di enam titik lokasi berbeda.
Para pelaku yang berhasil diamankan dan statusnya sebagai tersangka sebanyak dua orang, sementara satu lagi masih dalam pencarian.
"Pencurian ini yang dilakukan oleh tiga tersangka, dua sudah tersangka dan satu orang masih DPO," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, Senin, 26 September 2022.
Selanjutnya Dedy mengatakan, modusnya para tersangka bekerja di PT. Usaha Gedung Mandiri sebagai pengelola mesin ATM di salah satu Bank Nasional.
"Jadi pelaku bekerja dan mempunyai kunci sehingga bisa mengambil dengan pola, kalau ada trauble di ATM mereka mendatangi ATM dan memperbaikinya dan mengambil uang sedikit demi sedikit," jelasnya.