Baca Juga: Mudah!, Kini Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk ancaman hukuman, Lukman mengatakan tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI perlindungan anak menjadi undang undang acaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal tadi dikarenakan korban lebih dari satu.
"Iya ancaman hukuman pelaku sesuai undang-undang maksimal 15 tahun, tapi karena pelaku lebih dari satu, maka ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.**