MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus penganiayaan terhadap pelajar kelas VI SDN Sirnagalih hingga meninggal dunia.
Saat ini, jajaran kepolisian Polres Sukabumi telah menetapkan tiga orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dengan perannya masing-masing.
Ketiga anak tersebut, yakni ABH 1 sebagai eksekutor, ABH tiga pembonceng eksekutor dan ABH 3 sebagai penyedia senjata tajam jenis Cerulit
"Kami Satreskrim masih fokus melakukan penanganan secara cepat, karena kami ketahui bersama ini kasus anak, perlu penanganan khusus waktunya juga khusus," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.
Tidak hanya itu, kata Dian Pornomo jajaran kepolisian akan melakukan kordinasi dengan berbagai unsur terkait dari Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, agar peristiwa kenakalan pelajar tidak kembali terjaid.
"Kami juga melakukan kordinasi karena ini tanggung jawab bersama, kita rencana akan melakukan rapat kordinasi nanti dengan mengundang P2TP2A, KPAID, DP3A, dan juga dari Dinas Sosial," ujarnya.