Baca Juga: Suami dan Ayahnya Terkena Covid-19, Aktris Bollywood Aishwarya Rai dan Anaknya Sembuh
Ditegaskan Lukman, motif pelaku hingga kini masih didalami oleh kepolisian, hanya informasi sementara tujuan mereka melakukan pengrusakan untuk mencari lawan, sehingga mencari kontrakan yang di duga digunakan lawan tersebut.
"Dari hasil pemerikasaan sementara orang-orang yang ada dalam video yang beredar tersebut kurang lebih berjumlah 8 orang namun yang melakukan pengrusakan hanya dua orang tersebut, terkait motif masih didalami tim penyidik. Adapun terkait ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 kuhp atau undang undang darurat nomor 12 tahun51 pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam tanpa ijin dengab ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tuturnya.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah 7 Dakwaan Oleh Hakim, Najib Razak Kaget Ada Jutaan Ringgit Masuk Rekeningnya
Sebelumnya beredar video gerombolan geng motor melakukan pengrusakan sebuah rumah kontrakan dan mengancam masyarakat di Cikakak Kabupaten Sukabumi pada Jumat (24/07/2020) lalu.