Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Sukabumi Usai, DPMD Siapkan Pelantikan Ini Waktunya

- 21 Oktober 2023, 14:16 WIB
Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Sukabumi Usai, DPMD Siapkan Pelantikan Ini Waktunya
Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Sukabumi Usai, DPMD Siapkan Pelantikan Ini Waktunya /*/mantrasukabumi.com/

MANTRASUKABUMI - Sebanyak 7 persen dari 71 desa yang menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Siklus II gelombang II tahun 2023 Kabupaten Sukabumi menyampaikan keberatan ataupun pengaduan.

Namun begitu, sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sukabumi Nuryamin, mengungkapkan secara keseluruhan pelaksanaan pilkades serentak tersebut berjalan Jurdil Adam (Jujur, Adil, Aman dan Damai).

"Alhamdulillah berkat doa dan kinerja dari semua pihak, secara umum penyelenggaraan Pilkades Serentak Siklus II Gelombang II th 2023 ino, berjalan Jujur Adil aman dan Damai sukses tanpa ekses, walaupun terdapat ketidakpuasan dari beberapa para calon Kades yang tidak terpilih sekitar 7 persen dari 71 Desa menyampaikan keberatan hasil Pilkades," ujarnya saat dihubungi melalui perpesanan aplikasi. Sabtu, 21 Oktober 2023.

Baca Juga: Tim Gabungan Sidak Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Jalur Sungai Cimandiri, Ini Tujuannya

Untuk tahapan selanjutnya, kata Nuryamin usai proses pemilihan kepala desa digelar, sesuai regulasi yang ada bahwa seumpama ada keberatan, maka pihak pengadu menyampaikannya terlebih dahulu kepada panitia Pengawas yag ada di tingkat Desa.

"DPMD hanya memfasilitasi, keputusannya berada di Panwas apabila yang bersifat administratif, kalau yang bersifat non administratif diserahkan pada pihak yang berwenang," jelasnya.

Masih kata Nuryamin, rata rata yang diadukan para calon Kades yang tidak terpilih seputaran issue money politik, sumber daya manusia panitia pemilihan kepala desa, netralitas penyelenggara pilkades serta hak pemilih.

"Sejauh ini sesuai regulasi, setelah menerima usulan calon kades terpilih dari BPD, maka Dinas mempersiapkan teknus penetapan dan pelantikan oleh pak Bupati," terangnya.

"Waktu pelantikan tentu saja mengacu pada ketentuan akhir masa jabatan Kepala Desa sebelumnya yaitu sekitar pertengahan November 2023," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x