Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polres Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya

- 4 November 2023, 15:55 WIB
Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polre Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya
Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polre Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya /*/mantrasukabumi.com/

"Tujuan dari tindakan ini merupakan upaya memastikan para pemilik usaha sepeda listrik mematuhi peraturan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik," terangnya.

Baca Juga: Keindahan Gemerlap Lampu Perahu di Laut Geopark Sukabumi di Bukit Sunset

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman dengan tujuan menghindari terjadinya kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah hukum Polres Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah