"Tujuan dari tindakan ini merupakan upaya memastikan para pemilik usaha sepeda listrik mematuhi peraturan peraturan menteri perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik," terangnya.
Baca Juga: Keindahan Gemerlap Lampu Perahu di Laut Geopark Sukabumi di Bukit Sunset
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman dengan tujuan menghindari terjadinya kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik di wilayah hukum Polres Sukabumi.***