Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polres Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya

- 4 November 2023, 15:55 WIB
Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polre Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya
Pasca Pengendara Sepeda Listrik Tertabrak Motor di Palabuhanratu, Polre Sukabumi Larang Gunakan di Jalan Raya /*/mantrasukabumi.com/

MANTRASUKABUMI - Setelah terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara sepeda listrik dan sepeda motor di jalan raya Pangsor, kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, kepolisian polres Sukabumi memutuskan untuk melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, kepolisian juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat melalui call center 110 karena mereka merasa waswas dengan adanya pengendara sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga: Wabup Sukabumi Minta Semua Pihak Aktif Berkontribusi Tangani Stunting

"Pasalnya, ini menimbulkan risiko bahaya bagi pengguna sepeda listrik dan juga pengemudi lainnya," ungkap Aah.

Aah menegaskan, penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan tenaga listrik.

Dalam peraturan ini, tersedia beberapa penjelasan, termasuk pada penyewaan sepeda listrik. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti pemilik menyiapkan alat pengaman helm, pelindung sikut, tidak diizinkan menyewakan kepada anak di bawah umur, operasional tidak boleh di jalan raya, dan harus menggunakan jalur khusus, seperti kompleks, taman, lapangan, atau jalan raya saat Car free day.

"Jika ada orang yang menyewakan sepeda listrik kepada anak di bawah umur, maka mereka pada saat menggunakannya wajib didampingi oleh orang tua dan dioperasikan dengan kecepatan maksimal 25 Km/jam," jelasnya.

Selain melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan penyewaan sepeda listrik kepada anak di bawah umur, jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satuan Lalulintas juga telah melaksanakan sosialisasi dan memimpin pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x