MANTRA SUKABUMI - Minat warga Kabupaten Sukabumi untuk bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga saat ini masih sangat tinggi.
Sehingga tidak sedikit para PMI asal Kabupaten Sukabumi telah banyak terbujuk rayuan para calo atau sponsor yang telah memberangkatkan ke luar negeri dengan menggunakan jalur ilegal.
Hal itu berdasarkan data yang tercatat di Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi terhitung dari sejak awal Januari 2020 sampai September 2020, terdapat 26 kasus PMI yang berangkat kerja ke luar negeri menggunakan jalur non prosedural.
Baca Juga: Nasib Mantan Kades Bojongsari Sukabumi Akhiri Masa Tua di Penjara
Baca Juga: Dicopotnya Jaksa Agung Diduga Gegara Kasus Jaksa Cantik Pinangki
"Dari puluhan kasus PMI ilegal ini, lima diantaranya mereka meninggal dunia di tempat kerjanya, ada PMI asal Kecamatan Kalibunder, Sukaraja, Caringin, Curugkembar dan Kecamatan Kebonpedes," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, Jumat 2 Oktober 2020.
Dijelaskan Jejen aksi calo PMI ilegal ini menurutnya tentu sangat merugikan semua pihak, khususnya bagi PMI itu sendiri, karena selain tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan, PMI illegal juga tidak memiliki asuransi kematian, bahkan tidak sedikit upahnya pun tidak sesuai dengan standar.
"Iya seperti kasus baru-baru ini yang menimpa PMI asal Kecamatan Kebonpedes yang meninggal di Malaysia kemarin, selain upahnya tidak standar, hak-hak ketenagakerjaanya pun tidak ada. Salah satunya, asuransi kematian," paparnya.
Untuk itu mencegah adanya kembali warga yang menjadi PMI ilegal maupun Tindak Pidana Perdagan Orang (TPPO) pihaknya tidak henti-hentinya terus melakukan hiimbauan kepada masyarakat agar tidak mudah teriming-imingi upah yang besar untuk bekerja di luar negeri.