Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021

24 November 2020, 04:34 WIB
Masih Bisa, Ini Bantuan Pemerintah yang Tetap Cair di Bulan Desember Sampai Tahun 2021 /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

MANTRA SUKABUMI – Sudah banyak program bantuan pemerintah di tahun 2020 ini dalam rangka membantu masyarakat dari kesulitan pandemi Covid-19.

Berikut ini bantuan pemerintah yang tetap cair di bulan Desember 2020, bahkan terus dilanjutkan di tahun 2021.

Bantuan pemerintah ini diberikan pemerintah dalam upaya membantu kesulitan masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Ketahui Bahasa Hati Ibu Mertua, Agar Bisa Jadi Menantu Idaman

Diantara bantuan pemerintah ini ada yang sudah berjalan beberapa bulan sejak pandemi Covid-19, tapi ada juga program bantuan baru.

Berikut mantrasukabumi.com rangkum dari beberapa sumber laman resmi pemerintah, diantaranya Kemensos, Kemendikbud, Kemnaker, PLN, dan lainnya.

1. BSU PTK Honorer Kemendikbud, Rp 1,8 juta

Ini program bantuan terbaru dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer). Bantuan senilai Rp1,8 Juta itu disalurkan bertahap mulai bulan November 2020 hingga Januari 2021.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan sebagai PNS.

- Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Untuk mengecek data penerima BSU, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman Info GTK. Dan bagi Dosen dan PTK Perguruan Tinggi info nya di laman Pangkalan Data Dikti.

BSU PTK Honorer Kemendikbud dicairkan di bank penyalur yang bank Himpunan Bank milik Negara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 November 2020, Kebohongan Al Terbongkar dan Andin Kabur

3. BSU BPJS Ketenagakerjaan, Rp 2,4 juta

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta dan tergabung dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan dalam dua tahap tersebut diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini BSU BPJS Ketenagakerjaan baru mencairkan Termin 2 tahap 1 sampai 4, sementara tahap 5 nya belum selesai. Karena masih banyak kendala teknis terkait rekening bank dan NPWP, kemungkinan pencairan BSU BPJS ini akan berlanjut sampai tahun 2021.

Peserta juga dapat mengecek mealui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.

4. BPUM UMKM Rp2,4 juta

Ini program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha Mikro, dengan nama Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro BPUM.

Program bantuan pemerintah ini disalurkan melalui Kemenkop UKM dengan nilai Rp2,4 Juta tunai, dan dicairkan di bank penyalur BRI, BNI, BRI Syariah.

Saat bantuan BPUM UMKM sudah memasuki gelombang 2 yang akan dicairkan di bulan Desember, namun karena masih banyak yang membutuhkan, Kemenkop UKM akan terus melanjutkan bantuan pemerintah ini sampai tahun 2021, dengan catatan tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Benarkah, Millen Cyrus Bakal Ditahan di Sel Pria Karena Hal Berikut Ini

4. Bantuan sembako

Bantuan ini diberikan kepada warga yang ekonominya terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk DKI Jakarta, bansos sembako akan diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga.

Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan. Bantuan ini akan tetap disalurkan selama masyarakat masih kesulitan atas pandemi Covid-19.

5. Bansos BST, Rp300 Ribu per bulan

Bantuan pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini sudah berjalan sejak bulan Juni. Bantuan ini menyasar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan ini pun akan terus dilanjutkan sampai tahun 2021 oleh Kemensos untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan pemerintah dari program apapun.

6. Subsidi listrik PLN

Program ini diberikan pemerintah bagi:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Baca Juga: Alhamdulillah! Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair, Awas Jangan Lupa Bawa Berkas Ini ke Bank

7. BLT Dana Desa

Demi mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan pemerintah lewat dana desa ini bisa dilanjutkan tergantung kebutuhan masyarakat desa, dan teknisnya melalui musyawarah desa.

8. Kartu Prakerja

Bantuan pemerintah yang menyasar masyarakat usia produktif yang terkena PHK dan yang belum mendapatkan pekerjaan.

Diketahui, rincian bantuan meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Program bantuan pemerintah ini selain prosesnya lama dengan pelatihan-pelatihan dan bantuan insentif selama belum bekerja, kemungkinan akan diperpanjang setelah terakhir dibuka untuk gelombang 11. Mungkin ada gelombang lanjutan.

Baca Juga: Pangdam Jaya Ancam Bubarkan FPI, Habib Rizieq: Tidak Apa-apa, Saya Bentuk Lagi Front Penjaga Islam

9. Bantuan kuota internet dari Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan bantuan kuota internet mulai Selasa (22/9/2020).

Bantuan tersebut akan diberikan bagi siswa, mahasiswa, guru dan dosen guna menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Covid-19.

Adapun bantuan disalurkan mulai September hingga Desember 2020. Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

10. Bansos Beras

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020. Adapun penyaluran beras adalah sebesar 15 kilogram per bulan.

Program dari Kememsos ini akan diteruskan sampai tahun 2021, selama masyarakat masih terdampak pandemi Covid.19. **

 

 

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler