Edhy Prabowo Diduga Suap untuk Beli Barang Mewah, KPK Telusuri Asal Aliran Dananya, Ini Hasilnya

26 November 2020, 13:19 WIB
Edhy Prabowo Memberikan Keterangan kepada Pers Setelah ditangkap KPK /Dok. PMJ News/Fajar

MANTRA SUKABUMI - Edhy Prabowo diduga suap untuk beli barang mewah, KPK telah menelusuri asal aliran dananya, ini hasilnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang diduga diterima Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang mencapai hingga Rp 3,4 miliar.

KPK menduga Edhy menggunakan suap itu untuk berbelanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Memanas, Setelah Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Fadli Zon Soroti Politisi PDIP

"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis, 26 November 2020 dinihari yang dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA.

Belanja dilakukan mulai 21 hingga 23 November 2020. Total sekitar Rp 750 juta sudah termasuk jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy, tambah Nawawi.

Selain itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin.

Selain itu, SAF dan APM sekitar Agustus 2020 menerima uang sejumlah Rp436 juta dari AF. PKPK menetapkan 7 tersangka, yaitu:

Enam tersangka penerima diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 UU No. KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kementerian Agama: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Bukan Paranoid Terhadap Ulama

Sedangkan pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kepada 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Konferensi pers juga memperlihatkan sepeda, sepatu, tas, jam tangan yang belum dirakit sebagai bukti pembelian barang hasil suap.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler