Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya

26 November 2020, 15:15 WIB
Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp 1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya // ZonaPriangan/Didih Hudaya

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus menggulirkan berbagai program bantuan bagi masyarakat.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk stabilisasi ekonomi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Peluncuran program bantuan ini juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak Covid.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hari Kiamat Tidak Akan Tegak Kecuali Semua Keturunan Adam Diambil Janjinya Sebelum Lahir ke Dunia

Program bantuan juga didistribusikan secara merata dan sesuai segmentasinya.
Ada program bantuan khusus untuk pengangguran, beberapa untuk pendidik, beberapa untuk buruh, dll.

Tak ketinggalan, PRT dan pelaku seni juga dipastikan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp 1 juta kepada pelaku budaya atau seniman.


Dana bantuan tersebut akan disalurkan kepada pekerja seni dan pelaku budaya yang terkena pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).

Baca Juga: Bacaan Juz Amma, Surah Al Quraisy Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya

Baca Juga: Cara Hilangkan Jerawat dengan Es Batu Ala Dokter Ahli, Sudah Praktis Bisa Menghemat Juga

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid.


Hilmar mengatakan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB.

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar.

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.

Cara pemeriksaan penerima dana APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK adalah sebagai berikut:

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Cara Bermain Petak Umpet, Permainan Tradisional Warisan Anak Indonesia

setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp 1 juta per orang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi pelaku kebudayaan yang dibagi menjadi dua prioritas:

Prioritas I, termasuk para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:
-Para pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan budaya yang telah terhenti total akibat wabah atau mengalami penurunan yang signifikan akibat wabah.

- Pelaku budaya yang memiliki pendapatan bulanan hingga lima juta rupiah sebelum wabah terjadi

- Pelaku budaya yang sudah menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi.

Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo? Berikut Pernyataan Resmi Partai Gerindra

Prioritas II, mencakup aktor budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau belum menikah, dan memiliki pendapatan bulanan antara lima hingga sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi

- Pelaku budaya yang penghasilan bulanannya di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah terjadi. **

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler