Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerinda Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Jokowi dan Maruf Amin

27 November 2020, 20:50 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani /Gerindra tv/

MANTRA SUKABUMI - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengejutkan berbagai pihak.

Tak terkecuali partai yang menaungi Edhy Prabowo yakni Partai Gerindra. Edhy diketahui merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partai-nya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas peristiwa tersebut.

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

"Kepada Presiden Jokowi, Wapres KH. Ma'ruf Amin, dan seluruh kabinet Indonesia Maju, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Muzani dalam pernyataannya yang disiarkan di akun Instagram resmi Partai Gerindra dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Jumat, 27 November 2020.

Muzani melanjutkan, dirinya percaya kasus yang menimpa Edhy Prabowo tidak akan mengganggu proses dan berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Ia juga berharap seluruh kegiatan pemerintah tetap berjalan seperti pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan.

"Kami harap seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana biasanya, pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan seperti yang sudah direncanakan sebelumnya seperti arahan Presiden," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdinand Bocorkan Pengganti Menteri Edhy Prabowo Pilihan Jokowi, Simak Pernyataannya

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan izin ekspor baby lobster.

Edhy Prabowo dan beberapa orang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, pada Rabu, 25 November 2020 dini hari

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK juga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Jleb, Anies Baswedan Jawab Tudingan Diskriminatif dan Intoleran, Simak Pernyataannya

Baca Juga: Laskar FPI Halangi TNI Penyemprotan Disinfektan, Anggota DPR: Sengaja Rusak Citra Islam?

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo kemudian menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra pasca ditetapkan sebagai tersangka KPK.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler