Polisi Tangkap Ustadz Maaher Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Sebut Ada Keganjalan

4 Desember 2020, 10:30 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi (Twitter.com/@ustadzmaaher) /Twitter.com/@ustadzmaaher

MANTRA SUKABUMI - Kuasa Hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Juju Purwantoro menilai ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya.

Seperti diketahui Ustadz Maaher ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Juju mengatakan, Ustadz Maaher ditangkap dan ditetapkan tersangka sebelum melalui proses pemanggilan pemeriksaan. Hal tersebut seuai dengan aturan KUHP Pasal 1.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Innalillahi, Sedang Menjalani Isolasi Mandiri Wagub Riza Patria Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Dalam hal ini Polri menegaskan bahwasanya penangkapan Ust Maaher At-Thuwalibi sesuai dengan prosedur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jum'at 4 Desember 2020.

"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Sebagai informasi, Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: Sembako Diperlukan Masyarakat Setiap Hari, Berikut Harganya Hari ini di DKI Jakarta, Ada Kenaikan

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler