Polisi Ancam Lakukan Ini Jika Habib Rizieq Tetap Bawa Simpatisan Saat Diperiksa

5 Desember 2020, 04:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kiri) dan Habib Rizieq (kanan) /Tribratanews.polri.go.id/Tangkapan layar YouTube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian kembali melayangkan panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Hanya saja, Polda Metro Jaya tetap menghimbau agar Habib Rizieq tidak membawa simpatisan saat diperiksa.

Polda Metro Jaya mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika Habib Rizieq Shihab (HRS) membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menanggapi kemungkinan Habib Rizieq Shihab datang membawa simpatisan.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Yusri menjelaskan hal itu berdasarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," jelasnya.

Baca Juga: Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan dan Tunjuk Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Gawat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Diancam Dipenggal Lehernya oleh Oknum Polisi Ini

Yusri menegaskan, jika Habib Rizieq Shihab tetap bersikeras membawa simpatisan saat diperiksa, pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," tegasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Sambil Terisak, Gus Mus Minta Ini Kepada Kyai, Ustadz dan Habaib: Tolong, Tolong Itu Dihadirkan

Baca Juga: Oknum Polisi yang Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq dan Hina FPI Akhirnya Ditangkap

Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020 lalu. Hanya saja keduanya beralasan tidak bisa memenuhi panggilan polisi tersebut dan hanya diwakili oleh para pengacara.

Karena itulah, pihak kepolisian akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi keduanya.**

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler