Polda Metro Sebut Akan Tindak Tegas jika Ada Aksi Habib Rizieq Saat Proses Penyidikan

5 Desember 2020, 08:41 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /Muhammad Iqbal/ANTARA/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Polda Metro Jaya ungkap bahwa akan berlaku tindak tegas jika ada aksi Habib Rizieq saat proses penyidikan berlangsung.

Diduga kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putrinya beberapa minggu yang lalu, membuat Habib Rizieq harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan, hingga Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya untuk melakukan proses tersebut.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Polda Metro Jaya menghimbau, jika dalam proses tersebut Habib Rizieq cukup ditemani oleh pengacaranya saja, dan siapa pun yang datang saat proses penyidikan terlebih membawa massa, maka tidak segan-segan pihak Polda Metro Jaya akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang berlaku.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya, dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Waduuhh, Malam-malam Anak SBY Kepergok Temui Tokoh Ini, AHY: Ini Bukan yang Pertama

Baca Juga: Selalu Ada Drama Habib Rizieq Shihab, Secara Mengejutkan Haikal Hassan Jawab Sepakat

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Acara yang digelarnya tersebut, berujung kasus karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.

Hingga pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq tersebut naik ke tingkat penyidikan.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemanggilan Habib Rizieq untuk dilakukannya proses penyidikan tersebut merupakan panggilan kedua.

Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Penangkapan Ustadz Maheer oleh Bareskrim POLRI, Gus Miftah: Saya Akan Bela Kehormatan Guru Saya

Meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian, hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua bagi Habib Rizieq.

Hingga kuasa hukum keduanya datang ke kantor Polda Metro terkait alasan Habib Rizieq dan Hanif Alatas mangkir.

Namun sangat disayangkan, alasan tertentu tidak diterima oleh penyidik. Hingga Polda Metro Jaya keluarkan surat penggilan kedua untuk Habib Rizieq.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler