Belum Mendapat BSU Honorer Guru? cek info.gtk.kemdikbud.go.id Siapkan Syarat Ini Sebelum Ke BANK BRI

7 Desember 2020, 07:37 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Selain di info GTK, pencairan Bsu Guruh honorer harus ada sptjm berikut link downloadnya, Sesuai dengan Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud.

Belum Mendapat BSU Honorer Guru? cek info.gtk.kemdikbud.go.id Siapkan Syarat Ini Sebelum Ke BANK BRI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.710.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Sempat Jalan-jalan ke Mesir, Nur Asia Uno Positif Covid-19 Setelah Test SWAB Rutin

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU BLT Kemendikbud dan Juga Syarat Resmi Dapatkan Rp1,8 Juta, Bagi Guru Honorer

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud,

((LINK))

berikut persyaratan yang Harus di Bwa Ke BANK

1. Fotocopy KK 

2. Tunjukan KTP Asli

3. SPTJM bisa di unduh di atas atau di web resmi Info GTK

 

Dan berikut syarat RESMI untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Baca Juga: Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU bagi Guru Honorer Rp1,7 Juta

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).**

 

 

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler