Waspada KPK Palsu, Menteri BUMN Erick Thohir Jadi Korban Surat Perintah Penyidikan Palsu

10 Desember 2020, 12:50 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /Adv/BRI/

 

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu salah satu lembaga independen yang mengurusi mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi di Negeri ini.

KPK juga menjadi lembaga yang bisa mengeluarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik bagi mereka yang terkait akan kasus korupsi yang menjerat para pejabat negeri ini.

Ramai diperbincangkan baru-baru ini Menteri Erick Thohir mendapatkan surat perintah penyidikan atau Sprindik kepadanya yang tertanggal 2 Desember 2020 atas kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19, yang ditandatangani oleh pihak ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Baca Juga: Diduga Korupsi Kasus CSRT, 2 Orang Mantan Pejabat Badan Informasi Geospasial Dipanggil KPK

Baca Juga: Cuaca di Perairan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dalam Beberapa Hari Ini Sedang Ekstrim

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Akan tetapi surat perintah penyidikan atau sprindik ini dibantah oleh pihak KPK menyangkal pihaknya atas surat tersebut yang diberikan kepada pihak Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal ini mengenai penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN. KPK memastikan tak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, 

"Tidak ada. Itu bukan surat KPK ya," kata Ali Fikri Plt juru bicara KPK, Kamis 10 Desember 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Subhanallaah, Positif Covid-19 Ustadz Yusuf Mansur Ucapkan Hamdalah dan Minta Doa bagi Orang Lain

Baca Juga: Mahfud MD Minta Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2020 Digelar Secara Terbuka

Sebelumnya KPK telah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.

"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," jelas Ali dalam keterangannya.

Ali mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuuah.

"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," tandas Ali.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler