TPS Lakukan Hal Ini Maka Berpotensi Pungutan Suara Akan Diulang, Bawaslu: UU Nomor 10 Tahun 2016

10 Desember 2020, 14:37 WIB
Bawaslu sebut ada 9 provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi. /Instagram / KPU/KPU

MANTRA SUKABUMI - Pemungutan suara akan diulang apabila TPS melanggar pasal 112 ayat 2, tentang pungutan suara yang dapat diulang.

Selain itu,  PSU (Pungutan Suara Ulang) dapat dilakukan apabila terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

Pencoblosan ulang atau PSU dilakukan dala.upaya memberikan hasil suara yang murni sehingga tidak menjadi perdebatan diantara peserta maupun masyarakat.

Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!

Baca Juga: Innaa lillaahi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tiba-tiba Sampaikan Berita Duka

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada kamis, 10 Desember 2020, menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

berpotensi melakukan pungutan suara ulang karena di tempat pemungutan suara (TPS) tetsebut terdapat hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada kamis, 10 Desember 2020, bahwa akibat dari beberapa orang melakukan kecurangan seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Sambil Terisak Tiba-tiba Syekh Ali Jaber Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Berikut adalah tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).yaitu, Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara, Kapuas, Hulu.

Selanjutnya, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota, Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, Musi Rawas Utara, Nabire, Pangkajene Kepulauan.

Kemudian, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, Tana Datar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Desember 2020, Diambang Perceraian Al Tidak Dapat Memberikan Bukti Kuat

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ucap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers,

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk melakukan pencoblosan.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Baca Juga: Innalilahi, Ustadz Yusuf Mansur Mendadak Bawa Kabar Duka, Nyatakan Dirinya Positif Covid-19

1. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

2. Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

3. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

4. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

5. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler