Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini

11 Desember 2020, 04:50 WIB
Mengejutkan, Polda Metro Jaya Sudah Buat Surat Penting Untuk Habib Rizieq Agar Tak Melakukan Hal Ini /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan, saat menikahkan putrinya serta acara maulid.

Selain itu, Polda metro jaya telah membuat surat penting untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) agar tak melakukan hal ini.

Ternyata surat tersebut merupakan surat pencekalan dari Penyidik kepolisian, agar Habib Rizieq tak bisa keluar negeri.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Polemik Polisi-FPI, Cak Nun: Masing-masing Merasa Benar, Sehingga Wajib Perangi yang Ingkar

Kapolda Metro Jaya juga melakukan pencekalan selama 20 hari melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Hal itu dikemukakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews pada Kamis, 10 Desember 2020.

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kepung Langkah Habib Rizieq, Hingga Surati Dirjen Imigrasi Kemenkumham

Baca Juga: Waduuuhh Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Ferdinand Beri Komentar Monohok Lagi, Begini Katanya

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu,14 Novemeber 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain MRS ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Selain itu Yusri juga mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: FIFA Rilis Daftar Terbaru Peringkat Sepak Bola Dunia, Berikut 10 Tim Terbaik dan Posisi Indonesia

Baca Juga: Polemik Polisi-FPI, Cak Nun: Masing-masing Merasa Benar, Sehingga Wajib Perangi yang Ingkar

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya.

Penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara MRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan: Makanya Jangan Kabur Biar Diperiksa

Baca Juga: Atasi Kasus Polisi-FPI, Cak Nun Katakan Sesuatu pada Pemerintah dan Habib Rizieq

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.**

Editor: Emis Suhendi

Tags

Terkini

Terpopuler