FPI Dibubarkan, Kini Lahir Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Selamat, Kita Rawat Demokrasi

31 Desember 2020, 05:25 WIB
FPI Dibubarkan, Kini Lahir Front Persatuan Islam, Fadli Zon: Selamat, Kita Rawat Demokrasi /Instagram.com/@fadlizon/.*/Instagram.com/@fadlizon

MANTRA SUKABUMI - Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan dan dilarang pemerintah melalui Menko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020 kemarin, kini lahir Front Persatuan Islam, hal tersebut disambut oleh Fadli Zon.

Sejumlah tokoh berkumpul mendeklarasikan Front Persatuan Islam dengan Ketua Umum Ustadz Shabri Lubis dan Sekretaris Munarman. 

Diketahui keduanya juga termasuk orang yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam tersesebut.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Rocky Gerung Sarankan Habib Rizieq Bikin Yayasan Bukan Ormas

Fadli Zon mengucapkan selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam, hal ia ungkaoakan melalui akun twitter miliknya pada 31 Desember 2020.

"Selamat atas lahirnya Front Persatuan Islam", cuit Fadli Zon seperti dikutip mantrasikabumi.com dari akun twitter @fadlizon pada Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Tak Ambil Pusing FPI Dibubarkan, Rektor UIC Jakarta Musni Umar: Saya Tetap Prihatin

Fadli Zon juga mengajak untuk merawat demokrasi dengan memberikan hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul yang dilindungi ole UUD 1945.

"Mari kita rawat demokrasi n hak-hak warga negara dalam berserikat n berkumpul sesuai konstitusi UUD 1945, jangan sampai direbut oligarki n tirani", kata Fadli Zon menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Progres 98 menanggapi deklarasi FPI baru tersebut, ia mengatakan bahwa sebaiknya FPI konsultasi dengan Menko Polhikam terkait kebolehan pergantian nama dengan singkatan dan logo yang sama.

"Ada2 aje, sebaiknya konsultasi dgn pak Menko @mohmahfudmd, apa boleh pergantian nama ormas dgn singkatan & logo yg sama (FPI)?," cuit Faizal Assegaf seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @faizalassegaf pada Rabu, 30 Desember 2020. 

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah, Ferdinand Hutahaean: Saya Mendukung Sepenuhnya

 Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Rocky Gerung Sarankan Habib Rizieq Bikin Yayasan Bukan Ormas

"Terlepas dr pro-kontra tsb, keputusan pembubaran FPI tentu atas instruksi pak @jokowi, mungkin presiden punya alasan subjektif (politik) & sdh sesuai UU", cuit Faizal menambahkan.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari pelarangan tersebut di antaranya untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan UU Ormas.

Selain itu FPI disebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan, sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Mantan Menag Fachrul Razi Pernah Siap Beri Izin Perpanjangan FPI

Atas keputusan itu, tim kuasa hukum FPI mempertimbangkan langkah hukum. Saat ini proses pengkajian sedang ditempuh.

Salah satu upaya hukum yang mungkin dilakukan adalah menggugat putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). FPI juga langsung membuka peluang untuk berganti nama.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler