MANTRA SUKABUMI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga program bantuan sosial pada Senin, 4 Januari 2021.
Di tahun 2021 Pemerintah siapkan anggaran sebesar Rp110 Triliun untuk bantuan sosial yang akan disalurkan kepada penerima di 34 provinsi Indonesia. Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu mengatasi dampak pandemi covid-19.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Instagram @kemensosri Senin, 4 Januari 2021, PKH akan disalurkan dalam empat tahap yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui himpunan bank negara yang diantaranya adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Buruan Cek, Nominal 3 Bansos PKH, BPNT, BST Disalurkan Mulai Awal Januari 2021
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Berikut nominal yang akan diberikan kepada penerima bantuan PKH dalam satu tahun.
Ibu Hamil : Rp3 juta
Anak Usia Dini : Rp3 juta
Anak SD : Rp900 ribu
Anak SMP : Rp1,5 juta
Anak SMA : Rp2 juta
Penyandang disabilitas : Rp2,4 juta
Penderita Penyakit TBC : Rp3 juta
Lanjut Usia : Rp2,4 juta
BPNT akan disalurkan mulai bulan Januari-Desember. Bantuan yang akan diberikan senilai Rp200 ribu/bulan/keluarga. Proses pencairannya dapat dilakukan di e-Warong terdekat.
Baca Juga: Inilah Syarat untuk Satuan Pendidikan Dapat Mulai Belajar Tatap Muka pada Tahun 2021
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ku Rindu Ibu' Rizky Febian Penuh Pesan Emosional Kepada Ibu
BST akan disalurkan selama empat bulan, yaitu bulan Januari-April melalui PT Pos Indonesia. Nominal yang diberikan kepada penerima bantuan adalah Rp300 ribu/bulan/keluarga.
Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia menjadi target pemerintah menyalurkan tiga bantuan sosial tersebut.
Dalam unggahan tersebut terdapat pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada penerima manfaat bantuan sosial agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan tepat, tidak digunakan untuk membeli rokok, dan mengutamakan kebutuhan pangan untuk keluarga.
“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga.” Pesan Jokowi.***