MANTRA SUKABUMI - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, Penny K Lukito mengatakan bahwa vaksin Covid-19 dari Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM dalam jumpa pers secara daring pada Senin, 11 Januari 2021.
Selanjutnya, Kepala BPOM tersebut juga menjelaskan, bahwa dalam memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac, BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik dari Indonesia, Brazil, dan Turki.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Heboh Diduga Foto Pesawat SJ 182 Sebelum ke Laut, Ali Mochtar Ngabalin: Temani Mereka Semua
Lebih lanjut, Penny K Lukito juga mengatakan, bahwa ketiga negara tersebut telah menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 memiliki keamanan dan kemanjuran dalam menangkal Covid-19.
"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," ujar kepala BPOM, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 11 Januari 2021.
Untuk diketahui, Henri Subiakto selaku Staf Ahli Kementerian komunikasi dan Informatika juga menyampaikan kabar, bahwa hari ini BPOM sudah resmi menerbitkan izin darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac.
Dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @henrysubiakto pada Senin, 11 Januari 2021, bahwa Henri Subiakto juga mengatakan kalau kita semua siap divaksin agar sehat dan hidup kembali normal.
"BP POM hari ini sudah resmi terbitkan Izin Darurat Vaksin Corona Sinovac. Berarti dalam waktu dekat kita akan segera mulai program vaksinasi. Kita semua siap divaksin agar sehat dan hidup kembali normal. Anin YRA,” kata Henri.
Baca Juga: Fahri Hamzah Dapat Surat Spesial ini dari SBY
Baca Juga: Hindari Makan Kacang Almond Berlebihan! Bahayanya Bisa Sebabkan Batu Ginjal dan 5 Penyakit Ini
Dalam cuitan sebelumnya, Ia juga menjelaskan, bahwa Emergency Use Authorizatio (EUA) merupakan izin yang dikeluarkan untuk menggunakan metode atau produk medis tertentu.
"Izin ini digunakan untuk mendeteksi, mencegah atau mengobati penyakit dalam keadaan darurat, yaitu pandemi Covid-19," pungkas Herni Subiakto.***