Tegas, Polri Lakukan 5 Langkah Ini Tangani Kasus Rasis yang Dilakukan Ambronicius Nababan Atas Natalius Pigai

25 Januari 2021, 21:10 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /Dok. Humas Polri/

 

MANTRA SUKABUMI - Polri melakukan 5 langkah tegas menangani kasus rasisme yang dilakukan Ambronicius Nababan terhadap Natalius Pigai.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M. Si., mengatakan bahwa tim penyidik tengah melakukan proses atas kasus rasis terhadap Natalius Pigai.

Yang diketahui pernyataan rasis tersebut dilontarkan oleh akun media sosial Facebook bernama Ambronicius I.M Nababan.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Argumen Pigai Mungkin Menyebalkan, Tapi Tidak Dibenarkan Menyerangnya Secara Fisik

"Tim penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan proses terkait kasus ini (ujaran kebencian)", kata Kadiv Humas Polri Argo Yuwono dalam konfersi pers yang digelar di Ruang Negara Janottama, Jakarta selatan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri pada Senin, 25 Januari 2021.

"Polri menghimbau kepada masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian yang menangani secara transparan", katanya.

Prabowo Argo Yuwono, S.l.K., M.Si. menyampaikan 5 langkah tegas untuk menangani kasus ujaran kebencian yang menimpa Natalius Pigai itu.

Baca Juga: Usai Kasusnya Ditutup, Gisel Sampaikan Selamat Ulang Tahun kepada Wijin

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri, berikut 5 langkah tegas Polri tangani kasus cuitan berunsur ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.

1. Tim Siber Bareskrim Polri ambil alih kasus cuitan berunsur ujaran kebencian di akun Ambroncius I.M Nababan
2. Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan
3. Polri telah layangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun
4. Polri imbau masyarakat tak terprovokasi atas cuitan berunusur ujaran kebencian
5. Polri minta masyarakat terutama warga Papua menyerahkan proses hukum pada pihak Kepolisian.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler