Wakil Presiden Maruf Amin: Penerapan Protokol Kesehatan 3M dan Vaksinasi Covid-19 Hukumnya Wajib

2 Februari 2021, 08:00 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin sebut penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 wukumnya wajib.*/ /Instagram.com/@kyai_marufamin

 

MANTRA SUKABUMI – Wakil Presiden Maruf Amin mengetakan bahwa penerapan protokol kesehatan 3M dan melakukan vaksinasi Covid-19 merupakan suatu hal yang wajib.

Kewajiban ini diterapkan demi menekan peningkatan kasus Covid-19 maka pemerintah menerapakan aturan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta melakukan vaksinasi Covid-19 harus terus dilaksanakan bahkan jangan sampai ada yang menolak.

Berbicara mengenai protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19 hal ini harus selalu diterapkan dan dilakukan untuk menghentikan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: AHY Surati Jokowi, Ferdinand: Jangan Turunkan Martabat Presiden Sebagai Pemimpin

"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Maruf Amin di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada 2 Februari 2021.

Menurut Wapres Maruf Amin yang merujuk pendapat dari ulama asal Banten yaitu Syekh Nawawi al-Bantani, yang terdapat dalam salah satu kitabnya Syekh Nawawi bahwa terdapat salah satu tafsir yang mengatakan menjaga diri sendiri juga merupakan sebuah kewajiban selain menghindari serangan berbahaya.

Dalam hal ini beliau mengibaratkan bahwa pandemi Covid-19 ini diibaratkan sebuah bahaya yang masih tetap mengintai seluruh masyarakat di dunia.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Sinyal Baru dari Penegak Hukum untuk Menyeret Para Provokator

"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. Covid-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelas Wapres Maruf Amin.

Selain dari penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi Covid-19, Wapres juga mengatakan bahwa membantu pengobatan Covid-19 melalui donor plasma konvalesen juga merupakan suatu kewajiban.

Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh penyintas Covid-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

Baca Juga: Pasha Ungu Pamer Foto Jadul, Sang Istri Adelia Wilhelmina: Kok ini Kayak Dewa

Selain itu Wapres Maruf Amin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk dengan sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait kebijakan PPKM, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya terkini yang diambil Pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran Covid-19.

"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," pungkasnya.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler