KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi Bansos ke Jaksa Penuntut Umum

3 Februari 2021, 06:45 WIB
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021. //ANTARA/Desca Lidya Natalia

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganggap berkas penyidikan dua tersangka kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial tahun 2020 dinyatakan lengkap.

Adapun dua tersangka tersebut di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Keduanya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Waspada dengan Kucing, karena Dapat Sebabkan Penyakit Berbahaya Diantaranya Leukimia dan Rabies Kucing

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta Selasa, 2 Februari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Rabu, 3 Februari 2021

Ali menambahkan, setelah dilakukan pelimpahan penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 - 21 Februari 2021.

Rencananya, persidangan keduanya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," paparnya.

Baca Juga: Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan

 Baca Juga: PKS Sesalkan Pilkada Digelar Tahun 2024, Ferdinand Hutahaean: Jangan Bohongi Rakyat

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus suap bansos Covid-19 telah menyeret Juliari Batubara sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp. 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler