BLT UMKM Berlanjut, Bagaimana Pelaku Usaha Mikro Mengetahui Telah Terima BPUM 2021? Begini Panduan Cara Ceknya

7 Februari 2021, 15:45 WIB
BLT UMKM Berlanjut, Bagaimana Pelaku Usaha Mikro Mengetahui Telah Terima BPUM 2021? Begini Panduan Cara Ceknya /PIxabay/fancycrave1

MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif dimulai sejak 17 Agustus 2020 – 31 Desember 2020, lalu kemudian diperpanjang dan masih berlanjut hingga 2021.

Adapun teknis penyaluran BLT UMKM, yaitu dengan skema berupa uang Rp2,4 juta per-Pelaku Usaha Mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur, langsung ditransfer ke rekening penerima.

Selanjutnya untuk cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima BLT UMKM Rp2,4 juta, diantaranya dapat dilakukan dengan cek atau login lewat eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Februari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini untuk 10 wilayah ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 7 Februari 2021, berikut ini cara pelaku Usaha Mikro mengetahui telah menerima Banpres Produktif.

1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum.

Prosedur Cek Online

1. Login melalui eform.bri.co.id/bpum

2. Gunakan nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Demokrat Kukuh Minta Jokowi Jawab Surat dari AHY, Ferdinand: Presiden Jangan Dipaksa-paksa Dong

Baca Juga: Munarman Bantah Hadir Dibait ISIS, Ferdinand : Anda Tidak Kenal Mereka, Tapi Mereka Kenal Anda

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Persyaratan Dokumen

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemenkopukm.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler