Ini Tahap Proses Validasi Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Agar Dana Bisa Cepat Dicairkan dan Tepat Sasaran

9 Februari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Proses validasi data dari calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, merupakan data yang telah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dan validasi.

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting untuk memudahkan agar dana bisa cepat dicairkan, dan ketepatan sasaran program BSU bergantung dari verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, bagaimana jika ada pekerja yang tidak tervalidasi padahal secara profil sudah memenuhi persyaratan?

Data penerima BSU ini didasarkan pada data yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ada pekerja atau buruh yang tidak tervalidasi, maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana pengawasan penyalurannya dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran ?

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penyaluran BSU.

Data penerima BSU telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Dalam hal ini juga terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan data yang justru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jangka Waktu Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Proses dan Mekanisme Pemberian Bantuan Subsidi Upah

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan Bantuan ke rekening kas negara.

Apakah ada sarana pengaduan masyarakat jika ditemukan kesalahan dalam penyaluran subsidi ini?

Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Subsidi Upah, Pengaduan dapat disampaikan melalui Link website resmi Kemnaker.***

 

 

 

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler