Masyarakat Saling Lapor dengan UU ITE, Presiden Jokowi: Kapolri Harus Lebih Selektif Terima Laporan

16 Februari 2021, 11:08 WIB
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet. //Instagram/@jokowi

MANTRA SUKABUMI - Tidak lama ini, Presiden Jokowi menyikapi kasus pelaporan masyarakat yang saling lapor ke pihak kepolisian terkait dengan UU ITE sebagai dasar hukumnya.

Atas kejadian tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Kapolri harus lebih selektif dalam menangani kasus ini.

Terlebih Presiden juga meminta kepada Kapolri untuk lebih berhati-hati menterjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Mengejutkan, Ancaman Andin Buat Elsa Ketakutan, Ikatan Cinta RCTI 16 Februari 2021 

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulis Jokowi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @jokowi pada Selasa, 16 Februari 2021.

Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. 

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tambahnya.

Cuitan Presiden Jokowi pun ditanggapi oleh salah satu penggiat media sosial, yang mengutarakan harapannya terkait UU ITE.

Pemilik akun twitter @ainunnajib (bukan Emha Cak Nun) mengutarakan harapannya agar UU ITE direvisi dan bisa secepat Omnibus Law.

"semoga revisi UU ITE antara Presiden & DPR bisa secepat ketika menggolkan Omnibus Law ya pak @jokowi," terangnya.

 ???????????? semoga revisi UU ITE antara Presiden & DPR bisa secepat ketika menggolkan Omnibus Law ya pak @jokowi ???? https://t.co/cZdnYZPD2F

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 6 Bahaya Penggunaan Ponsel di Malam Hari, Cek Apa Saja

Baca Juga: Tanggapi Soal Masuk Survei Pilgub DKI Jakarta, Baim Wong Ungkap Permintaan dan Berikan Pesan ini

Cuitan dari pemilik akun twitter @ainunnajib (bukan Emha Cak Nun) pun ditanggapi oleh Hidayat Nur Wahid.

Menurutnya revisi UU ITE dilakukan dengan cepat itu sangat bisa, asal political will Pemerintah serius.

"Sangat bisa. Asal political will Pemerintah serius," tulis Hidayat Nur Wahid seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan akun twitter @hnurwahid pada Selasa, 16 Februari 2021.

Sangat bisa. Asal political will Pemerintah serius. UU Omnibuslaw Ciptaker yg ditolak olh FPKS&FPD saja bisa “dipercepat”, apalagi revisi UU ITE, krn dari dulu @FPKSDPRRI sudah usulkn revisi UU ITE.Maka kalau @jokowi arahkan Partai2 Pendukung Pemerintah,UU ITE bisa sgra direvisi. 

Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD Terkait Revisi Undang-undang, Fahri Hamzah: Pagi Prof, Saya Usul Cabut Saja UU ITE

Baca Juga: Bahaya Main HP bagi Kesehatan, Ternyata Bisa Sebabkan Stress hingga Kanker Mata

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid menjelaskan saat itu UU Omnibus Law Ciptakerja yang ditolak oleh FPKS dan FPD saja bisa dipercepat apalagi UU ITE.

"UU Omnibuslaw Ciptaker yang ditolak oleh FPKS&FPD saja bisa “dipercepat”, apalagi revisi UU ITE," jelasnya.

"Karena dari dulu @FPKSDPRRI sudah usulkan revisi UU ITE. Maka kalau @jokowi arahkan Partai2 Pendukung Pemerintah,UU ITE bisa segera direvisi," pungkasnya.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler