Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016 Gibran Masih Jualan dan Anies Masih Menteri

16 Februari 2021, 20:55 WIB
Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pratikno: 2016, Gibran Masih Jualan dan Anies masih Menteri./ /Foto: BPMI Setpres/Lukas

MANTRA SUKABUMI - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-Undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir pihak tertentu dan juga untuk menjegal pihak lain.

Banyak kalangan yang berpendapat, penolakan revisi Undang-Undang oleh pemerintah dikaitkan dengan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo. Dan juga bukan untuk menjegal karir Anies Baswedan yang saat ini jadi Gubernur DKI.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Ruhut Sitompul: Memangnya Supir Taxi Bisa Diturunin di Pinggir Jalan

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada 16 Februari 2021.

Revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, diketahui ditolak oleh pemerintah.

Aturan yang menjadi sorotan salah satunya adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Dua dan Tiga Segera Dilaksanakan, Satgas: Data Diambil dari BPJS Kesahatan dan Disdukcapil

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya," tambah Pratikno.

Pratikno meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Amankah Vtube? Begini Satgas Waspada Investigasi Kejelasan Legal Vtube

"Justru kita ingin kembalikan bahwa Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" kata Pratikno.

Dalam UU tersebut, Pemilihan presiden dan legislastif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Artinya beban penyelenggara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Selanjutnya pengusung revisi UU Pemilu juga mengatakan bila pilkada tetap dilakukan pada 2024, akan banyak jabatan kepala daerah yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena masa jabatannya habis di 2022 dan 2023 yaitu sekitar 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh Plt yang ditunjuk oleh pemerintah.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler