Kapolri Listyo Sigit Rilis Surat Edaran UU ITE, Salah Satu Poinnya Tunda Penahanan jika Tersangka Minta Maaf

23 Februari 2021, 05:40 WIB
Kapolri Listyo Sigit Rilis Surat Edaran UU ITE, Salah Satu Poinnya Tunda Penahanan jika Tersangka Minta Maaf.*/ /Divisi Humas Polri//Aahamzah/

 

MANTRA SUKABUMI – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Salah satu poin dalam Surat Edaran yang dirilis Kapolri tersebut adalah menunda penahanan tersangka jika tersangka sadar atas perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Surat Edaran tersebut merupakan pertimbangan Kapolri terhadap perkembangan situasi nasional mengenaipenerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dengan Billy Syahputra, Amanda Manopo: Sudah Tidak Punya Hubungan Status

Kedua Pasal UU ITE tersebut dinilai sejumlah pihak kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Kapolri mengharapkan seluruh anggota Polri memiliki komitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

 Baca Juga: Sandiaga Uno Saksikan Langsung Tubuh Mantan Menteri yang Sudah Tak Bernyawa Sesaat Sebelum Dilepas

Selain itu, Kapolri berharap Polri dapat menjamin ruang digital Indonesia supaya tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Selasa, 23 Februari 2021, Kapolri meminta penyidik untuk memedomani poin-poin sebagai berikut:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya,

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Al Kecewa Usai Tahu Kebenaran Soal Reyna, Andin dan Nino Syok

Baca Juga: Hati-hati, Bahaya Mie Instan Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mudah Terkena Batu Ginjal

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Gawat, Mama Sarah Ungkap Semua Rahasia Elsa pada Papa Surya

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, 23 Februari 2021, Al Mulai Curiga Nino lah Ayah Kandung Reyna

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

Baca Juga: Pilkada Dilaksanakan 2024, Aria Bima: Tidak Hanya Jegal Anies, Pamor Ganjar, Emil dan Khofifah akan Hilang

 Baca Juga: Pamer Gaya Rambut Baru, Dul Jaelani Sukses Buat Netizen Terpesona, Tissa Biani: Love You

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.* **

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler