Terkait KLB Partai Demokrat, Didik Mukrianto: Menkumham Seharusnya dengan Tegas Menolak Hasilnya

5 Maret 2021, 22:04 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/Spt./

 

MANTRA SUKABUMI - Didik Mukrianto selaku Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Sumatera Utara (Sumut) seharusnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolaknya.

Sebab KLB partai Demokrat versi Sumut, menurut Didik Mukrianto tanpa memenuhi bahkan telah melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk peserta-nya.

Dalam hal ini Didik Mukrianto menilai pihak Menkumham secara akal dan logika sehat harus menolak hasil dari KLB Partai Demokrat ini.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat Hasil KLB, Guru Besar UI: Solidkan Fraksi PD di DPR, Jangan Sampai Dikerjai Juga

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik di Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 5 Maret 2021.

Karena itu menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ucap-nya menegaskan.

Dia menjelaskan, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Juga: Berhasil Gaet Moeldoko Jadi Ketum, Penggagas KLB Jhoni Allen: Selanjutnya, Jadi Pendukung atau Oposisi

"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Karena itu anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akal dan logika sehat mestinya tidak akan menerima, dan harusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.

Baca Juga: Soal KLB Partai Demokrat, Christ Wamea: Kudeta Adalah Desain Penguasa

Baca Juga: Inilah Bukti Terompet Sangkakala Sudah Berada di Bibir Malaikat Israfil

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Editor: Fauzan Evan

Tags

Terkini

Terpopuler