Mahfud MD Sebut AD ART Demokrat 2005, Jansen Sitindaon: Prof Salah dan tidak Tepat, Saya Lampirkan Bukti

7 Maret 2021, 05:24 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan tidak mau ikut campur urusan internal partai politik soal KLB Demokrat. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Waseksen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengatakan Menko Polhukam, Mahfud MD membuat pernyataan yang salah.

Mahfud MD menyebut bahwa berkas yang ada dipemerintahan sekarang adalah AD/ART Partai Demokrat 2005.

Pernyataan Mahfud MD tersebut saa wawancara di TV, sebagaimana diungkapkan oleh Jansen melalui akun twitter pribadinya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Main HP Sebelum Tidur Sebabkan Kanker Otak, Bahkan Masih Ada 6 Bahaya Lain bagi Tubuh Anda

"Nuwunsewu. Tadi saya mendengar wawancara Prof @mohmahfudmd di @Metro_TV mengatakan “yang ada dipemerintah skrg AD/ART @PDemokrat 2005”," cuit Jansen seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @jansen_jsp pada Minggu, 7 Maret 2021.

Jansen menyangkal, bahwa pernyataan Mahfud MD tersebut salah dan bahkan tidak tepat, oleh karenanya ia melampirkan bukti lampiran SK dari Kemenmumham RI tetang pengesahan AD/ART 2020.

"Salah dan tidak tepat pernyataan jenengan ini Prof. Sebagai bukti berikut saya lampirkan Surat Keputusan @Kemenkumham_RI soal pengesahan AD/ART 2020," tulisnya.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Kanker, Bahaya Sering Makan Bakso Ternyata Bisa Sebabkan 6 Penyakit Mematikan Ini

 Baca Juga: Moeldoko Terpilih Sebagai Ketum Demokrat Versi KLB, Refly Harun : Akan Ada Dualisme Kepengurusan

Selain itu, Wasekjen PD itu juga mengunggah bukti video pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sedang di wawancara.

"Nuwunsewu iki pernyataan jenengan Prof @mohmahfudmd yg tadi saya dengar di Metro," ungkapnya.

Namun begitu, Jansen tetap berfikir positif, pernyataan salah tersebut mungkin karena kesibukan Menko Polhukam yang sangat padat atau karena miss.

"Saya berpikir positif saja, karena kesibukan yang sangat padat mungkin jenengan miss dan/atau dapat atau difeeding informasi yg salah," ujarnya.

Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu

"Itu maka diatas saya sampaikan bukti suratnya. Sehat selalu Prof," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa sesuai Undang-undang Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Kader Partai Demokrat.

Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tersebut disampaikan melalui akun twitter pribadinya pada 6 Maret 2021.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuit Mahfud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Hal itu dilakukan, sebagaimana dulu pada saat pemerintahan Megawati yang menyikapi MLB PKB.

Baca Juga: Bangga Atas Indonesia dan Kepemimpinan Jokowi, Pemerintah UEA Bangun Masjid Mewah di Solo

 Baca Juga: Inilah Bacaan Sholat Sunnah Subuh Disertai Bacaan Doa yang Jarang Diketahui

"Sama dengan yang menjadi sikap ) Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tuturnya.

Mahfud menuturkan, kala itu Megawati tidak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum itu adalah masalah internal.

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," ujarnya.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.

Baca Juga: Ini Profil Moeldoko yang Jarang Diketahui Publik, Sejak Muda hingga Jadi Ketum Demokrat Hasil KLB 

 Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Maret 2021, Hujan dan Angin Kencang Selimuti 10 Wilayah Indonesia

Oleh karenanya, bagi pemerintah sekarang ini kasus KLB Deli Serdang merupakan masalah internal Partai.

"Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD," ucapnya.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat," katanya.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan bahwa pemerintah hanya menangani sudut pandang keamanan, bukan legalitas partai.

"Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," pungkasnya.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler