Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut Sama Seperti Kasus PKB Gus Dur dan Cak Imin

- 6 Maret 2021, 18:48 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Kemenko Polhukam RI/

MANTRA SUKABUMI – Partai Demokrat telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, sikap pemerintah saat ini sama seperti kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tidak bisa melarang kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat, yakni Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Sabtu, 6 Maret 2021.

"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," lanjut Mahfud.

Dikatakannya, sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era Presiden Megawati Soekarnoputri yang tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Gus Dur pada tahun 2003 lalu.

Baca Juga: Tanggapi Terpilihnya Moeldoko di KLB, Rocky Gerung: Sebagai Atasan, Presiden Harus Kasih Warning

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x